Mau Pulang atau Balik ke Indonesia? Simak Aturan 6 Checkpoint Terbaru Per September 2021 di Bandara Soetta Ini

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Buat WNI atau pelajar Indonesia di luar negeri yang ingin balik atau pulang ke Indonesia atau WNA yang mau datang ke Indonesia wajib menyimak prosedur dan aturan kedatangan yang terbaru ini.

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) resmi memberlakukan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebanyak 6 Checkpoint diberlakukan di Bandara Soetta guna mencegah penyebaran Covid-19 yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi munculnya varian baru.

BACA JUGA:

6 Checkpoint resmi diberlakukan pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB. Satu hal yang pasti, penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani 3 kali tes PCR yakni di negara asal, Bandara Soekarno-Hatta dan lokasi karantina.

Berikut ini 6 Checkpoint yang wajib diketahui buat kalian yang ingin balik atau mudik atau liburan ke Indonesia:

1). Checkpoint 1

WNI dan WNA perjalanan internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta langsung diarahkan ke area holding untuk didata sesuai kriteria Keputusan Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11/2021, entah pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah dan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan Ketua Satgas.

2). Checkpoint 2

Setelah Area Holding, WNA/WNI diarahkan ke area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP Kementerian Kesehatan. Adapun dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR COVID-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Di arean ini WNA/WNI juga akan diklasifikasi untuk lokasi karantinanya.

3). Checkpoint 3

Selanjutnya WNA/WNI menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes Covid-19 ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan.

4). Checkpoint 4

WNA/WNI langsung diarahkan untuk menjalani proses Imigrasi serta Bea dan Cukai

5). Checkpoint 5

Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.

6). Checkpoint 6

Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*