JAKARTA, KalderaNews.com – Uji coba pembukaan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai dilakukan merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin, 6 Sepetember 2021 lalu.
Sejumlah unit rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai dari Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra, Sea World Ancol dan Allianz Ecopark dan restoran di dalamnya telah mengantongi sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, dan Environment (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali menegaskan Taman Impian Jaya Ancol sebagai salah satu dari dua puluh destinasi wisata Indonesia yang mendapatkan rekomendasi dibuka kembali dalam uji coba tahap pertama.
BACA JUGA:
- Catat, 16-17 Mei 2021 Ancol, Taman Mini dan Ragunan Terpaksa Ditutup
- Pantai Ancol: Pantai Perajut Harmoni Keluarga Jakarta dan Sekitarnya
- Dear Pecinta Lingkungan, Info Beasiswa Ini Pasti Menarik Buatmu
“Kami terus berkomunikasi serta koordinasi dengan PUTRI (Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia), Kementerian Parekraf Republik Indonesia dan Dinas Parekraf Provinsi DKI Jakarta agar saat dibukanya kembali kawasan rekreasi Ancol sudah siap secara standarisasi CHSE dan berbasis aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Selanjutnya, Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan pengunjung rekreasi untuk menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini berfungsi sebagai proses skrining awal untuk menerapkan 3T (testing, tracing, treatment). Pengawasan dan pemantauan ketat akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas).
“Pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan Ancol yang berusia di atas dua belas tahun dan wajib sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” tegasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply