JAKARTA, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan DKI Jakarta terpaksa menghentikan PTM terbatas di sebuah sekolah dasar di Jakarta Selatan. Padahal, pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tahap 1 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah dimulai pada pekan lalu, Senin, 30 Agustus 2021.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pihaknya telah menyelidiki SDN 05 Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang tidak lama tersebar video yang menunjukkan adanya pelanggaran aturan.
BACA JUGA:
- Anak Yatim/Yatim-Piatu Korban Covid-19 di Jakarta Capai 4.000, Bantuan Pendidikan dan Sosial Disiapkan
- 610 Sekolah di Jakarta PTM Terbatas Mulai Senin 30 Agustus 2021
- Tak Diizinkan Wali Murid, Persentase PTM Terbatas di Surabaya Masih Sangat Kecil
Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam hal ini tidak memakai masker dengan benar selama proses pembelajaran berlangsung. Dan atas pelanggaran tersebut, Nahdiana menegaskan kegiatan PTM terbatas di SDN 05 Jagakarsa harus dihentikan.
“Dihentikan sementara, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dilakukan evaluasi kembali,” ujar Nahdiana.
Peristiwa ini tentu menjadi pembelajara bersama untuk setiap satuan pendidikan agar mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Harapannya agar semua pihak memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya.
Adapun aturan penghentian sementara PTM terbatas tahap 1 ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 883 tahun 2021, yakni tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Diktum Kelima.
Surat Keputusan tersebut berisi Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua (menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1.
Selama masa pengehentian sementara ini, Disdik DKI Jakarta akan melakukan proses verfikasi embali sampai satuan pendidikan tersebut dinyatakan siap melaksanakan PTM terbatas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar PTM di 610 sekolah dalam sepekan terakhir dan berencana menargetkan sekitar 8.900 sekolah di ibu kota telah menggelar PTM pada November mendatang.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply