Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) Terbaru Tidak Ada Perubahan yang Signifikan

Peta Sebaran Bahasa Daerah di Indonesia
Peta Sebaran Bahasa Daerah di Indonesia (Foto: Ethnolouge)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik nasib Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dan pedoman mana yang berlaku terjawab. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Badan Bahasa, Kemendikbudristek), mengukuhkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengatakan keputusan ini merupakan upaya pelaksanaan mandat yang diberikan Mendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Permendikbudristek yang berlaku mulai 28 Juli 2021 tersebut memuat tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya.

BACA JUGA:

Perubahan payung hukum untuk PUEBI ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa PUEBI yang dicabut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, diberlakukan kembali dengan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga masyarakat bisa menggunakan PUEBI yang baru ini sebagai rujukan untuk tujuan berbahasa.

Terkait perbedaan antara PUEBI sebelumnya dan PUEBI yang baru diterbitkan ini, Aminudin mengungkapkan bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan yang signifikan pada PUEBI saat ini.

“Perubahannya, misalnya, baru pada penyempurnaan contoh-contoh. Contoh-contoh dalam bahasa daerah yang dalam PUEBI sebelumnya masih dicetak miring, kemudian tidak lagi dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk sebagai bahasa Indonesia. Pada PUEBI yang diterbitkan tahun 2015, kata ‘sowan’ masih dicetak miring karena kata itu masih menjadi bahasa Jawa dan belum masuk KBBI. Sekarang kata ‘sowan’ tidak dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk ke dalam KBBI,” katanya.

Ia juga menuturkan, dalam setahun ke depan Badan Bahasa menargetkan penambahan yang signifikan terhadap PUEBI dengan melakukan mancadaya dari para pengguna bahasa, termasuk wartawan, agar dapat memberikan pemikiran atas hal-hal yang perlu diatur di dalam PUEBI.

Ia juga menegaskan bahwa Badan Bahasa akan lebih responsif terhadap segala perubahan terkait dengan kebahasaan yang ada di masyarakat dengan menampung berbagai masukan dari banyak kalangan.

“Penyempurnaan ejaan akan dilakukan secara reguler sebagai cara kita untuk merespons perubahan-perubahan yang ada di masyarakat sebagai pengguna bahasa Indonesia dari berbagai bidang. Perubahan tersebut harus ditetapkan untuk menghindari kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Rujukannya pasti akan mengarah pada dokumen resmi,” tambahnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan di-share pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*