Muhammadiyah, NU, PGRI, Tamansiswa, dan MNPK Tolak Permendikbud Pengelolaan Dana BOS Reguler, Kenapa Ya?

Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Ilustrasi: Penyaluran Dana BOS. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Jumat, 3 September 2021, sejumlah organisasi mengeluarkan pernyataan sikap terkait Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Beberapa organisasi itu tergabung dalam Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan.

Pernyataan sikap diwakili oleh Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. Sungkowo Mudjiamano,M.Si; LP Ma’arif PBNU Z. Arifin Junaidi; PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd; Tamansiswa Ki. Prof. Drs. H. Pardimin, M.Pd, Ph.D; dan Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) Romo Dr. Vinsensius Darmin Mbula OFM.

BACA JUGA:

Berikut isi lengkap pernyataan sikap:

Salah satu kalimat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa “….Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”.

Mendasarkan pada amanat konstitusi tersebut, maka menjadi tugas Pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa wajib mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Selain itu, mewujudkan pendidikan yang berkualitas juga menjadi salah satu indikator ketercapaian tujuan pembangunan milenium (MDGs) dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*