JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek telah mengeluarkan surat edaran nomor 10460/C/PR.03.01/2021 tentang Perubahan Pelaksanaan Kebijakan dan Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dan Dana BOS Afirmasi Tahun 2021.
Diketahui, Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:
- Ada 83 Sekolah Swasta Gratis di Semarang, Biaya Ditanggung Dana BOS dan Hibah
- Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Swasta 3,6 Triliun Cair Hari Ini
- Laporan Keuangan Dana BOS dan BPD Wajib Akurat, Transparan, Akuntabel dan Inovatif
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam surat edarannya menyampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses perubahan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021 antara lain:
A). Besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk Sekolah Penggerak Penerima Dana BOS Kinerja berubah menjadi:
- Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) untuk setiap SD. Sebelumnya Rp150.000.000,00
- Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap SMP. Sebelumnya Rp175.000.000,00
- Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk setiap SMA. Sebelumnya Rp200.000.000,00
- Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB. Sebelumnya Rp160.000.000,00
B). Besaran alokasi Dana BOS Kinerja untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi berubah menjadi sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah. Sebelumnya Rp100.000.000,00
c). Penggunaan dana Dana BOS Kinerja tidak diperkenankan untuk penyediaan prasarana, rehabilitasi prasarana rusak sedang dan/atau
prasarana rusak berat.
“Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan proses penyaluran Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi ke rekening sekolah dengan Kementerian Keuangan sesuai dengan Berita Acara Perubahan Kebijakan dan Alokasi DAK Nonfisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021 BOS Kinerja dan BOS Afirmasi,” tegasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply