JAKARTA, KalderaNews.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Demikian isi siaran Pers dari Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi terkait pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka , Selasa 10 Agustus 2021.
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, ada beberapa daerah yang status PPKM nya turun ke level 1-3. Untuk daerah dengan status ini, pemerintah mengiizinkan memulai pembelajaran PTM terbatas.
Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Informasi mengenai PTM terbatas ini dapat juga dilihat di laman resmi Kemendikbud Ristek.
BACA JUGA:
- Sentra Vaksinasi Alumni Kanisius Buka Layanan Vaksin Dosis Kedua Sampai 15 Agustus 2021
- PPKM Level 4 Diperpanjang 16 Agustus, Ada 26 Kabupaten/Kota yang Turun Level, Mana Saja Itu?
- Inilah Daftar Lengkap 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus
Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3. Hendarman menjelaskan, PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.
Leave a Reply