JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Khusus untuk Jabodetabek sudah turun dari level 4 ke level 3. Keputusan perpanjangan PPKM ini resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 23 Agustus 2021.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 untuk beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” tegasnya.
BACA JUGA:
- PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
- Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas
- Inilah Daftar Lengkap 45 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali yang PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus
Melalui siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden itu, Presiden Jokowi menambahkan di Jawa dan Bali yang tadinya level 4 telah berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.
Selanjutnya yang level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Sementara itu untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi. Secara lebih terperinci, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
Sementara itu, level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota. Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply