JAKARTA, KalderaNews.com – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan rencana diganti warna dasarnya. Pelat nomor akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan warna TNKB ini untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Sifat kamera adalah menyerap warna hitam, maka perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi nomor kendaraan di jalan lebih kecil.
BACA JUGA:
- Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) 5 Tahunan di Kota Bekasi
- Warna Lampu Kendaraan Sembarangan, Hukumannya 2 Bulan Penjara
- STNK Kamu Hilang, Dapatkan yang Baru dengan 5 Langkah Ini
Jika pelat nomor mempunyai warna dasar hitam dan tulisan putih, ketika difoto kerap terjadi salah baca. Misal angka 5 bisa dikira “S”, begitu juga dengan angka 1 yang mirip dengan huruf “I”.
Pemasangan pelat nomor kendaraan baru ini akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan, kendaraan yang masa berlaku TNKB habis. Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan pemilik kendaraan.
Pelat nomor kendaraan berfungsi untuk identitas dari kendaraan, seperti kode wilayah, nomor, bulan dan tahun terdaftar. Pelat yang menempel di kendaraan ini tidak berlaku selamanya. Biasa di pelat nomor bagian bawah, tertera bulan dan tahun berlakunya.
Tahun pada pelat menunjukkan lima tahun setelah kendaraan terdaftar. Jika masa berlaku pelat nomor sudah lewat, tentu pemilik kendaraan harus menggantinya dengan yang baru.
Nah, agar kamu lebih mengenal nomot pelat kendaraan di seluruh Indonesia, inilah daftarnya:
Jawa Tengah
- AA : Plat nomor kendaraan untuk daerah Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen.
- AD : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, dan Sragen.
- K : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Cepu, Pati, Kudus, Jepara, Grobogan, Rembang, dan Blora.
- R : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga.
- G : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.
- H : Plat nomor kendaraan untuk wilayah yaitu Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak.
Daerah Istimewa Yogyakarta
AB adalah pelat nomor kendaraan untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Khusus untuk wilayah ini seluruh daerahnya menggunakan plat nomor yang sama. Yang membedakannya adalah kode huruf yang ada di bagian belakang plat nomor kendaraan.
Kode akhir plat nomor tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok, seperti:
- A, H, F : untuk wilayah Yogyakarta.
- B, G : untuk wilayah Bantul.
- C : untuk wilayah Kulon Progo.
- D, W : untuk wilayah Gunung Kidul
- E, N, Y, U, Z, Q : untuk wilayah Sleman.
Jawa Barat
- D : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
- F : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
- E : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kuningan, Cirebon, Majalengka, dan Indramayu.
- Z : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Banjar, Garut, Ciamis, Tasikmalaya, dan Sumedang.
- T : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Banten
A adalah pelat nomor yang digunakan untuk daerah Tangerang, Cilegon, Lebak, Serang, dan Pandeglang.
DKI Jakarta
Ibu kota negara, Jakarta juga hanya memiliki satu plat nomor kendaraan, yaitu B. Plat nomor ini berlaku untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bekasi dan Depok.
Jawa Timur
- AG : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Tulungagung, Kediri, Blitar, Trenggalek, dan Nganjuk.
- AE : Plat nomor kendaraan untuk wilayah kota Ngawi, Madiun, Pacitan, Ponorogo, dan Magetan.
- L : Plat nomor kendaraan untuk wilayah ibu kota provinsi Jawa Timur, yaitu Surabaya.
- M : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Pulau Madura. Daerah yang menggunakan plat M antara lain Madura, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan.
- N : Plat nomor kendaraan untuk wilayah kota Malang, Pasuruan, Probolinggo, Batu, dan Lumajang.
- S : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Tuban, Jombang, Bojonegoro, Lamongan, dan Mojokerto.
- W : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Gresik dan Sidoarjo.
- P : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Banyuwangi, Besuki, Bondowoso, Jember, dan Situbondo.
Bali
Provinsi yang paling sering dikunjungi wisatawan ini ternyata hanya memiliki satu plat nomor kendaraan yaitu DK.
Nusa Tenggara
- ED : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumba Timur dan Sumba Barat.
- EA : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumbawa, Bima, Dompu, dan Sumbawa Barat.
- EB : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Alor, Lembata, Sikka, Ende, Ngada, Flores Timur, Flores, Manggarai, dan Manggarai Barat.
- DH : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Rote Ndao, Kupang, Timor, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
- DR : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Lombok, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Mataram.
Kalimantan
- KU : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kalimantan Utara.
- KT : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kalimantan Timur.
- DA : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kalimantan Selatan.
- KB : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kalimantan Barat.
- KH : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kalimantan Tengah.
Sulawesi
- DC : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sulawesi Barat.
- DD : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sulawesi Selatan.
- DN : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sulawesi Tengah.
- DT : Plat nomor kendaraan untuk wilayah area Sulawesi Tenggara.
- DL : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sitaro, Talaud, dan Sangihe.
- DM : Plat nomor kendaraan untuk wilayah area Gorontalo.
- DB : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Manado, Tomohon, Minahasa, dan Bitung.
Sumatera
- BA : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumatera Barat.
- BB : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumatera Utara Bagian Barat.
- BD : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bengkulu.
- BE : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Lampung.
- BG : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumatera Selatan.
- BH : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Jambi.
- BK : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Sumatera Utara Bagian Timur.
- BL : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Aceh.
- BM : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Riau.
- BN : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Bangka Belitung.
- BP : Plat nomor kendaraan untuk wilayah Kepulauan Riau.
Maluku
Wilayah Maluku memiliki dua pelat nomor kendaraan, yaitu DE dan DG. Pelat nomor DE digunakan untuk wilayah Maluku. Sedangkan wilayah DG digunakan untuk wilayah Maluku Utara.
Papua
Di wilayah ini pelat nomor yang digunakan, yaitu PA dan PB. Plat nomor PA digunakan untuk wilayah Papua. Sementara, pelat nomor kendaraan PB digunakan untuk wilayah daerah Papua Barat.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply