JAKARTA, KalderaNews.com – Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) ke level 3. Sesuai aturan, di wilayah PPKM level 3, pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Aturan ini terdapat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka, Tapi Harus Divaksin Dulu dan Tetap Pakai Masker
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek Turun Level 3
- Mendikbudristek Nadiem: Siswa Harus Segera Kembali ke Sekolah
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen),” bunyi Diktum Kelima huruf a dalam Inmendagri itu.
Selain Jabodetabek, wilayah yang juga turun ke PPKM level 3 adalah Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya.
Nah, begini aturan kapasitas belajar tatap muka diberlakukan di daerah yang telah masuk PPKM level 3:
- Pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan kapasitas kelas 50 persen.
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Selain itu, ada pula beberapa aturan lain:
- Boleh beribadah di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen atau maksimal 50 orang.
- Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25 persen, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan dan mal juga boleh buka sampai pukul 20.00, dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari.
- Kegiatan olahraga outdoor, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang. Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen.
- Transportasi umum, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply