JAKARTA, KalderaNews.com – Perayaan ulang tahun Kemerdekaan RI ke-76 tinggal menghitung hari. Apakah kamu sudah mengibarkan bendera Merah Putih?
Nah, ternyata ada lho aturan tentang pemasangan bendera Merah Putih. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
BACA JUGA:
- Inilah Logo, Arti dan Tema Resmi Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
- Inilah Link Resmi Download dan Ketentuan Penggunaan Logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI
- Inilah Logo, Tema, dan Rangkaian Perayaan Hari Pramuka ke-60, 14 Agustus 2021
Terkait pemasangan bendera Merah Putih, berikut beberapa aturan yang harus kamu perhatikan:
Ukuran
Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.
Namun, untuk beberapa tempat ukuran bendara Merah Putih telah diatur demikian:
- Istana Negara: 200 cm x 300 cm
- Lapangan umum: 120 cm x 180 cm
- Di dalam ruangan: 100 cm x 150 cm
- Mobil presiden dan wakil presiden: 36 cm x 54 cm
- Mobil pejabat negara: 30 cm x 45 cm
- Kendaraan umum: 20 cm x 30 cm
- Kapal: 100 cm x 150 cm
- Kereta api: 100 cm x 150 cm
- Pesawat: 30 cm x 45 cm
- Meja: 10 cm x 45 cm
Bahan
Bahan untuk membuat bendera Merah Putih untuk ukuran yang telah ditentukan tersebut harus menggunakan kain yang tidak luntur. Tetapi, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.
Misal bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.
Leave a Reply