SURABAYA, KalderaNews.com – Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo mengingatkan bahwa saat memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya. Bahkan, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.
“Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti,” kata Supomo, Kamis (26/8/2021).
Namun, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini juga tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya. Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.
BACA JUGA:
- Hore! Sambut Tahun Ajaran Baru Surabaya Lakukan Vaksin Covid-19 untuk Anak
- Dear Pelajar, Inilah 6 Hal yang Perlu Kamu Siapkan untuk Hadapi Tahun Ajaran Baru
- Dokter Reisa: Begini 7 Cara Pembelajaran Daring di Awal Tahun Ajaran Baru
“Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru,” ujarnya.
Menurut dia, ada pemahaman di antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru. Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.
Leave a Reply