JAKARTA, KalderaNews.com – Terus membaiknya situasi pandemi di Indonesia membuat Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengatakan bahwa sejumlah perguruan tinggi di wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 dapat segera menyelenggarakan kuliah tatap muka terbatas.
Mendikbud Ristek mengungkapkan bahwa pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas di perguruan tinggi tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 4 Menteri.
BACA JUGA:
- Simak, Tip Persiapan PTM Terbatas untuk Orangtua dan Siswa Rekomendasi WHO
- Masih PPKM Level 4, PTM di DIY Tunggu Seluruh Siswa Tervaksin
- 20 SMA Kabupaten/Kota di Jawa Timur Ini Dapat Izin Belajar Tatap Muka. Gimana dengan Sekolahmu?
Dalam Webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah, Jumat, 27 Agustus 2021, Nadiem menyatakan, “Kuncinya mengikuti SKB empat menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 diperbolehkan mengadakan kuliah tatap muka terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbagai protokol kesehatan yang harus dilaksanakan.”
SKB empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 di antaranya mengatur vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan, serta kebijaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Inilah aturan kuliah tatap muka terbatas di kampus yang harus diketahui mahasiswa:
1. Perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan kuliah tatap muka terbatas.
2. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di kampus divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mewajibkan perguruan tinggi untuk menyediakan layanan PTM terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
3. Orang tua atau wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan PJJ.
4. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di perguruan tinggi tersebut.
5. Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Sedangkan protokol kesehatan ketat yang harus diikuti saat kuliah tatap muka terbatas, antara lain:
Kondisi kelas
Jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.
Jumlah hari dan jam kuliah tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift)
Ditentukan oleh perguruan tinggi dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga kampus.
Perilaku wajib di seluruh lingkungan kampus
– Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
– Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
– Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
– Menerapkan etika batuk/bersin.
Kondisi medis warga kampus
– Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
– Tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Kantin
– Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
– Masa Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler
– Masa Transisi: Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.
– Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus
– Masa Transisi: Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
– Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan kampus (seperti guru kunjung)
Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Itulah ketentuan kuliah tatap muka terbatas berdasarkan SKB empat menteri yang harus diikuti bila kamu sudah merindukan kembali ke kampus. Jangan lupa tetap jaga kesehatan dan lakukan vaksin, ya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply