SURABAYA, KalderaNews.com – SMA, SMK, dan SLB di 20 kabupaten dan kota di Jawa Timur ini telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Belajar Tatap Muka secara terbatas. Izin ini diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi.
Syarat yang diberikan untuk SMA di 20 kabupaten/kota tersebut adalah daerah yang status PPKM-nya telah turun ke level 3 dan 2. Hal ini disampaikan langsung oleh Wahid Wahyudi pada Selasa, 24 Agustus 2021, “Daerah yang masuk kategori level 1, 2, dan 3 mendapat izin belajar tatap muka terbatas di sekolah.”
BACA JUGA:
- Jabodetabek Masuk PPKM Level 3, Sudah Boleh Belajar Tatap Muka di Sekolah?
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jabodetabek Turun Level 3
- PPKM Level 4 di Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Kepala Dinas Pendidikan itu juga mengingatkan adanya perbedaan penerapan PTM di setiap level. Level 4 wajib belajar daring 100% dan level 3 dan 2 diizinkan PTM terbatas sebanyak 50%. Sedangkan untuk SLB diizinkan 63-100%. Untuk level PAUD, PTM diizinkan 33% saja.
“Sekolah boleh melakukan PTM dengan syarat warga sekolah telah mendapatkan vaksinasi, guru, dan tenaga pendidik, rata-rata di atas 80%,” demikian imbuhnya.
Wahid juga menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa disebut telah memberikan izin bagi warga sekolah yang minimal sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Menurutnya, Khofifah juga telah meminta pasokan tambahan vaksin Sinovac, untuk memberikan prioritas pada siswa. Sebab sekarang ini, data siswa yang telah tervaksinasi masih 11% dari total 1,3 juta siswa.
“Gubernur sudah mengusulkan ke pusat agar Jatim dikirim vaksin Sinovac yang aan digunakan untuk siswa SMA dan SMK,” ujarnya. Usaha ini merupakan cara percepatan agar seluruh daerah segera mendapat status level 3 dan mendapatkan izin belajar tatap muka di sekolah bagi seluruh pelajar.
Juru Bicara Rumpun Kuratif Satga Penanganan Covid-19 Jawa Timur, dr. Makhyan Jibril Al Farabi menyebutkan update rincian status PPKM periode 23-30 Agustus 2021 adalah sebagai berikut: 18 kabupaten/kota berada di level 4, 18 daerah berada di level 3 dan 2 daerah berada di level 2.
Menurutnya, update ini telah sesuai dengan Inmendagri terbaru, “Itu berdasarkan rincian final perpanjangan PPKM Jawa Timur, Inmendagri terbaru nomor 35 tahun 2021,” kata Jibril, panggilan akrabnya.
Sejumlah kabupaten dan kota yang masih level 4 pada periode PPM 23-30 Agustus 2021 ini yakni: Tulungagung, Madiun, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Trenggalek, Malang, Ponorogo, Ngawi, Magetan, Probolinggo, Kediri, Jombang, Blitar, Banyuwangi, dan Lumajang.
Status level 4 tersebut menjadi penyebab SMA dan SMK di lingkungan tersebut belum mendapat izin untuk mengadakan belajar tatap muka terbatas.
Sedangkan daerah yang berstatus level 3 adalah: Pasuruan, Pacitan, Sumenep, Probolinggo, Tuban, Jember, Bojonegoro, Situbondo, Bondowoso, Nganjuk, Kota Pasuruan, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Mojokerto, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan. Dua daerah yang berstatus level 2 yaitu Sampang dan Pamekasan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply