Begini Bentuk, Warna, dan Cara Pemasangan Lambang Negara, Garuda Pancasila

Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Lambang negara Indonesia, Garuda Pancasila. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kamu pasti dah tahu lambang negara kita. Yup, Garuda Pancasila. Tapi jangan main-main dengan lambang negara ya, karena ada sejumlah larangan yang mesti kamu perhatikan.

Agar tak keliru, mari perhatikan bentuk lambang negara Indonesia. Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA:

Lambang negara Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram Garuda.

Lambang Garuda ini memiliki sayap yang berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45. Di bagian perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila.

Warna lambang negara:

  • warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai
  • warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai
  • warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda
  • warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung
  • warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Penggunaan lambang negara:

  • dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan
  • luar gedung atau kantor
  • lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara.
  • paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah
  • uang logam dan uang kertas
  • materai.

Cara pemasangan:

Jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

  • Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.
  • Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.

Larangan:

  • mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara.
  • Menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
  • Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*