JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek dan Kemenag kembali memberikan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Kebijakan ini direncanakan berlangsung pada September 2021.
“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada Covid-19 ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.
BACA JUGA:
- Yes! Kuota Gratis dari Kemendikbud Ristek Ada Lagi, Ini Daftar Gim dan Medsos yang Tidak Dapat Diakses
- Kuota Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Cara Dapatnya
- 7 Tip Hemat Paket Data Saat Kuliah Daring, Maba Harus Tahu Caranya!
Total dana yang dialokasikan untuk kebijakan ini sebesar Rp 745 miliar. Bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost.
“Dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa,” kata Nadiem.
Bentuk kebijakan ini kemudian diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing, baik dengan memberikan keringanan, menunda sisa pembayaran, memberi kesempatan mencicil, atau menghapuskan UKT.
Namun, bantuan UKT ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang aktif kuliah dan tidak menerima KIP-Kuliah atau Bidikmisi. Selain itu, kebijakan ini hanya untuk mahasiswa yang memang membutuhkan bantuan.
Cara mendapatkan bantuan UKT:
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Persyaratan pendaftaran ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing. So, selalu cek informasi dari kampus terkait hal ini.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajiban bantuan UKT. Hal ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun tidak mendapatkan haknya. Mahasiswa juga dapat mengakses kemdikbud.lapor.go.id, bila mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut.
Bantuan serupa juga diberikan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kementerian Agama kembali menetapkan kebijakan keringanan uang kuliah tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Nah, berikut beberapa syarat mendapatkan keringanan UKT:
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply