BANDUNG, KalderaNews.com – Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung menyalurkan bantuan kepada 125 mahasiswa terdampak Covid-19 pada semester genap tahun akademik 2020/2021. Total bantuan yang disalurkan sebesar Rp 658.180.000. Bantuan yang diberikan dalam bentuk potongan biaya studi semester.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unpar, Romo C. Harimanto Suryanugraha OSC mengatakan, di tengah kondisi pandemi Covid-19, Unpar terus berupaya memberikan yang terbaik bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi.
BACA JUGA:
- BNPT Ajak Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Cegah Radikalisme dan Terorisme di Kampus
- Dosen Unpar Beri Pengetahuan Financial Planning bagi Pelajar SMA Putra Nirmala Cirebon
- 5 Tip Hadapi Dunia Kerja dari Sekretaris LLDIKTI untuk Wisudawan Unpar
“Pandemi Covid-19 telah dirasakan lebih dari satu tahun dan diklasifikasikan sebagai bencana nasional. Banyak yang terdampak oleh pandemi ini, tidak luput juga hal ini pun turut dirasakan oleh beberapa mahasiswa Unpar. Keterbatasan kemampuan untuk tetap melaksanakan kewajiban pembayaran studi menjadi perhatian dari pimpinan Unpar. Terutama terkait dampak langsung yang timbul oleh pandemi di sektor bisnis maupun penghasilan orang tua mahasiswa,” ujar Romo Harimanto.
Dari Total 198 mahasiswa yang mengajukan bantuan, 125 orang yang telah memenuhi kualifikasi seleksi maka ditetapkan sebagai penerima bantuan terdampak pandemi Covid-19.
Terdapat 2 tahapan seleksi yang dilalui, yaitu seleksi kelengkapan berkas dan proses wawancara yang dilakukan oleh tim Kesejahteraan Mahasiswa Biro Kemahasiswaan dan Alumni (Kesma BKA) Unpar. Seleksi kelengkapan berkas pun dibedakan atas berkas wajib dan berkas pendukung. Berkas wajib merupakan berkas mutlak yang harus ada, sementara berkas pendukung adalah berkas yang dapat dilampirkan jika memang tersedia.
Berkas wajib yang harus dipenuhi mahasiswa pengaju bantuan, yaitu Kartu Keluarga (KK), surat rekomendasi dari pihak berwenang (RT/RW, pastor paroki, ketua lingkungan, kepala HRD, dan lain-lain), dan testimonial diri. Sementara berkas pendukung yakni surat perawatan Covid-19 dari rumah sakit (RS) atau dokter, laporan keuangan bisnis, slip gaji atau surat keterangan penghasilan.
“Setelah melakukan proses evaluasi pada semester ganjil lalu terkait kendala pemenuhan persyaratan, maka pada semester genap ini persyaratan yang diberikan dipastikan mudah dan tidak membebani mahasiswa pengaju bantuan. Bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk potongan biaya studi pada semester genap TA 2020/2021,” tutur Romo Harimanto.
“Semoga bantuan ini bermanfaat bagi para mahasiswa dan keluarga yang terdampak Covid-19. Dan mereka tetap bisa terus menuntaskan studinya tanpa kendala dalam hal finansial,” ucapnya.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply