JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek mengeluarkan ketentuan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masa pandemi. MPLS dapat dilakukan secara daring dan luring tanpa tatap muka.
Pengenalan Lingkungan Sekolah ( PLS) meliputi pengenalan program, penanaman konsep pengenalan diri, pengenalan sarana dan prasarana, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.
MPLS ini dapat digelar secara daring maupun luring, yang mendorong siswa semakin mengenal lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
- PPKM Darurat di Jawa dan Bali Diberlakukan, Tahun Ajaran Baru Tak Jadi Tatap Muka
- PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Inilah Isi Lengkap Aturannya
- Pemprov DKI Resmi Tunda Uji Coba Blended Learning Lanjutan
Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada 6 hal yang bisa dilakukan untuk memastikan siswa baru mengenal lingkungan sekolah yang baik, yaitu:
- Kenali potensi diri siswa baru melalui formulir profil siswa yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/ bakat, serta sifat/ perilaku.
- Berikan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk mereka.
- Tumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan sehat.
- Bantu mereka beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
- Kembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.
Kegiatan PLS dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sementara, bagi sekolah yang berasrama diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu dengan melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.
Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk jenjang sekolah dasar, tapi juga untuk semua jenjang pendidikan dari SD-SMA/SMK.
Nah, berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan sekolah:
- Guru merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
- Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas.
- Kegiatan yang dilakukan bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
- Siswa baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
- Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dengan menyertakan rincian kegiatan dan mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
- Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.
Sementara, hal yang dilarang saat MPLS adalah:
- Siswa senior dan/atau alumni dilibatkan sebagai penyelenggara kecuali bagi sekolah yang memiliki keterbatasan jumlah guru, dapat melibatkan OSIS/MPK atau siswa yang tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
- Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan atau tidak mendidik.
- Pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
- Dilakukan di luar jam pelajaran sekolah.
- Adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan PLS.
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply