PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Inilah Isi Lengkap Aturannya

Petugas memeriksa dengan alat thermo scanner di sejumlah pintu masuk perkantoran yang ada di Sudirman Central Business District atau SCBD di Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020
Petugas memeriksa dengan alat thermo scanner di sejumlah pintu masuk perkantoran yang ada di Sudirman Central Business District atau SCBD di Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2020 (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Presiden Jokowi resmi mengumumkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang akan berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Jokowi menegaskan kebijakan ini diambil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:

Lantas seperti apa cakupan pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali pada periode PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tersebut? Berikut ini isi lengkap poin-poin pengetatan tersebut:

  • 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
  • Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
  • Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
    a). Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi,
    perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    b). Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan
    penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar
    (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c). Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam
    operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup;
  • Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat
    menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  • Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*