Kuota Gratis Kemendikbud Diperpanjang, Ini Cara Dapatnya

Ilustrasi: Daftar aplikasi yang bisa digunakan dengan kuota belajar bantuan Kemendikbud. (Ist.)
Belajar online (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Subsidi kuota internet untuk anak sekolah kembali dilanjutkan selama lima bulan, dari Agustus sampai dengan Desember 2021. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan untuk 38,1 juta siswa penerima dengan besarnya anggaran mencapai Rp5,54 triliun.

Lalu bagaimana cara mendapatkan kuota gratis ini? Semua penerima yang sebelumnya mendapat bantuan kuota pada November-Desember 2020 dan nomornya aktif akan otomatis memperoleh bantuan kuota untuk bulan Agustus 2021.

Bagi yang sebelumnya pada November-Desember 2020 telah menerima bantuan, mereka tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. Bantuan ini akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

BACA JUGA:

Rincian bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori yaitu sebagai berikut:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB per bulan
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB per bulan
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulan
  • Dosen dan Mahasiswa: 15 GB per bulan

Bagaimana Jika Nomor HP Berubah?

  • Calon penerima melaporkan nomernya kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan kuota sebelum Agustus 2021
  • Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman:

http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (PAUD, dikdas, dan dikmen)
http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi)

  • Unduh SPTJM paling lambat tanggal 28 setiap bulan
  • Unggah SPTJM paling lambat tanggal 30 setiap bulan

Syarat penerima bantuan kuota data internet Kuota Gratis Kemendikbud 2021:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali

Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
  • Memliki nomor ponsel aktif

Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
  • Memiliki nomor ponsel aktif

Penyaluran kuota Kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana. Bantuan akan disalurkan langsung ke nomor handphone yang didaftarkan melalui Dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*