JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bersama para penegak hukum lainnya mendapatkan beasiswa StuNed untuk pelatihan dalam jaringan (daring) berjudul “Reforming the Indonesian Criminal Procedure Law: Establishing A Legal Framework on Personal Data Protection in Criminal Investigation”.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, disaksikan Direktur Nuffic Neso Indonesia, Peter van Tuijl, sebagai pengelola beasiswa StuNed, dan Direktur European Centre on Privacy and Cybersecurity (ECPC), Universitas Maastrich di Belanda, Cosimo Monda, sebagai penyelenggara pelatihan.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk kerangka hukum yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP), termasuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) PDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu acuan utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, termasuk di Belanda.
Leave a Reply