Guru Besar UAI: Melanggar PPKM Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Guru Besar UAI, Prof Dr Agus Surono. (KalderaNews.com/Dok.UAI)
Guru Besar UAI, Prof Dr Agus Surono. (KalderaNews.com/Dok.UAI)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya. Maka, tak berlebihan bila peraturan perundang-undangan pun menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM bisa dikenakan hukuman pidana.

Demikian dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Dr Agus Surono, S.H., M.H.

BACA JUGA:

“Kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Prof Agus.

Maka, menurut Prof Agus, wajar bila dalam Inmendagri Nomor 15/2021 itu pun termuat sanksi yang tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*