![Ilustrasi: Vaksinasi untuk anak. (KalderaNews.com/Ist.) Ilustrasi: Vaksinasi untuk anak. (KalderaNews.com/Ist.)](/wp-content/uploads/2021/07/Ilustrasi-Vaksinasi-untuk-anak.-KalderaNews.com-Ist.-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Saat ini, sedang genjar digalakkan vaksinasi bagi anak dan remaja usia 12-17 tahun. Dilansir dari laman Instagram, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, alasan di balik perlunya vaksinasi pada anak dan remaja usia 12-17 tahun agar memberi perlindungan dari Covid-19.
Selain itu, vaksinasi anak adalah sebagai persiapan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM). Maka, Disdik DKI Jakarta meminta masyarakat menggunakan situs web corona.jakarta.go.id atau melalui super-app Jakarta Kini (JAKI) untuk mendaftar vaksinasi.
BACA JUGA:
- Alumni Kolese Kanisius Menteng Gelar Vaksinasi untuk Remaja, Target 70 Ribu Orang
- Sekolah Cikal Cilandak Gelar Vaksinasi kepada Murid, Siap Jadi Sentra Vaksinasi Anak
- Sebanyak 36 Ribu Pelajar di Kulon Progo akan Menerima Vaksin Covid-19 di Awal Agustus
Syarat vaksinasi anak
Mengutip laman corona.jakarta.go.id, berikut persyaratan vaksinasi anak:
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Mendapat ijin dari orangtua
- Membawa pre-screening yang mudah dicetak (khusus yang mendaftar lewat aplikasi JAKI)
- Membawa alat tulis sendiri
- Wajib dalam keadaan sehat
- Wajib makan sebelum vaksinasi
- Bagi penerima vaksinasi yang mendaftar melalui JAKI atau website corona.jakarta.go.id, menunjukkan hasil pre-screening yang sudah dicetak sebagai bukti pendaftaran.
Mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan, vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes/Faskes) milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Vaksinasi juga bisa dilaksanakan di Faskes milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun jenis Faskes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
Leave a Reply