JAKARTA, KalderaNews.com – Kendati gabungan TNI-Polri sudah menjaga tempat-tempat penyekatan, namun ada ada banyak jalan tikus yang bisa dilewati pekerja untuk sampai ke tempat tujuan.
Para pekerja banyak yang tetap menjalankan aktivitas di kantor karena kebijakan perusahaan dimana pemilik dan pimpinan perusahaan yang egois dan tidak taat pada aturan PPKM Darurat dimana masih banyak pemilik perusahaan yang masuk kategori non-esensial memaksa pekerjanya tetap masuk kantor.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menemukan pekerja-pekerja sektor esensial maupun non-esensial yang bekerja di kantor/WFO (Work From Office). Setelah diajak berdialog, para pekerja tersebut mengungkapkan mereka diharuskan masuk meskipun dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
BACA JUGA:
- Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Selama PPKM Darurat, Ini Daftarnya
- Guru Besar UAI: Melanggar PPKM Bisa Dikenakan Hukuman Pidana
- PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Inilah Isi Lengkap Aturannya
“Di Stasiun Cikini kami melihat kedatangan para pekerja yang pada hari Rabu ini bekerja. Pak Pangdam, Kapolda, Kajati, kita sama-sama me-review dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk. Padahal, perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial,” terang Gubernur Anies.
Maka dari itu, Gubernur Anies menegaskan dan meminta agar seluruh perusahaan untuk menaati aturan PPKM Darurat yang sudah berlaku. Yakni, bagi perusahaan non-esensial, seluruh pekerjanya harus bekerja dari rumah/Work From Home (WFH) 100 persen, untuk sektor esensial diperbolehkan 50 persen, dan 100 persen bagi pekerja di sektor kritikal.
Ia menyebut aturan ini dibuat bukan semata-mata ingin membatasi kegiatan perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni memberikan perlindungan dan keselamatan terhadap pekerja.
“Para pekerja pasti mengikuti perusahaan. Karena itu, pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggung jawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,” tuturnya.
“Kami ingin ingatkan pada para petinggi perusahaan untuk melindungi karyawannya dan melindungi Jakarta dengan cara mengikuti ketentuan Pemerintah, menggunakan kesadaran untuk mengambil sikap dan mengambil keputusan manajemen yang sifatnya memotong mata rantai penularan,” pesan Gubernur Anies.
Selanjutnya, bagi perusahaan yang terbukti melanggar dan mengharuskan pekerjanya bekerja dari kantor, maka Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat.
“Jadi, kita catat perusahaannya, maka yang diproses adalah perusahaannya. Perusahaan itu yang didatangi oleh tim kita dan perusahaan itu yang akan diberikan sanksi. Pimpinan/pemilik perusahaan bertanggung jawab atas aturan di perusahaannya,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply