Kajian Penyitaan Barang Bukti Tipikor, Ini kata Pakar dari UI, UGM, dan Trisakti

Sharing for Empowerment

Banyak keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga ke pengadilan tipikor. Ada pendapat yang mengatakan bahwa instrumen dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan belum sesuai. Pembahasan mengenai hal ini memicu harus segera diselesaikannya rancangan undang-undang penyitaan.

Pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sudah saatnya mendapat perhatian dari masyarakat. Namun, proses hukum yang berlangsung haruslah mengikuti kaidah perlindungan terhadap HAM.

Dr. Yenti Ganarsih, SH., MH, Pakar Pencucian Uang dan Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Trisakti menyebutkan, “Ada satu kewenangan dari penegak hukum, yakni meminta keterangan terhadap tersangka tentang harta kekayaan dan kekayaan keluarganya.” Pernyataan tersebut diberikan untuk menyikapi adanya isu pelanggaran HAM pada penyitaan harta tersangka kasus korupsi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Krimonologi Indonesia ini juga menyataan bahwa tidak ada abuse of power dalam hal penyitaan kasus Jiwasraya. Yenti menandaskan bahwa terdapat aturan yang berbeda dalam penyitaan untuk kasus tindak pidana korupsi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*