Begini Ketentuan Belajar SMA/SMK se-Jawa Timur Setelah PPKM Level 3 dan 4 Usai

Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di kelas pada masa pandemi Covid-19. (Ist.)
Sharing for Empowerment

SURABAYA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 akan dicabut pada Senin, 26 Juli 2021. Setelah dicabut, seperti janji pemerintah, akan dilakukan relaksasi. Dicabutnya ketentuan PPKM Level 3 dan 4 ini tentu memberikan konsekuensi mulai dibukanya lagi kegiatan masyarakat secara umum termasuk aktivitas di sekolah.

Pembelajaran Jarak Jauh yang dinilai kurang efektif lagi harus segera dicarikan solusi. Salah satunya adalah rumusan teknis untuk Pembelajaran Tatap Muka. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi, yang menilai bahwa banyak faktor yang mempengaruhi yaitu sarana prasarana hingga daya tangkap siswa tidak optimal saat mengikuti PJJ.

BACA JUGA:

“Ada hal khusus yang mendesak untuk segera dilaksanakan PTM, seperti SMK misalnya. SMK itu kan memberikan pembelajaran kompetensi keahlian dan keterampilan. Ini kan tidak bisa dilakukan tanpa tatap muka,” papar Wahid Wahyudi.

Wahid juga menyebutkan bawah sebelum penerapan aturan PPKM Level 3 dan 4, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sudah merumuskan kebijakan rencana PTM terbatas. Kebijakan rencana PTM terbatas tersebut ada empat, yakni:

  1. Pembelajaran setiap hari hanya 4 jam pelajaran, dengan masing-masing 30 menit tanpa jeda istirahat. Bila sekolah masuk pukul 07.00, maka pukul 09.00 sudah bisa meninggalkan sekolah dan kembali ke rumah. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan siswa di musala sekolah.
  2. Ketentuan PTM dalam satu pekan hanyalah dua hari.
  3. Kontrol terhadap kesiapan sarana dan prasarana sekolah di dalam protokol kesehatan termasuk SOP (Standar Operational Procedure) di masing-masing sekolah. Wahid menegaskan saat proses PTM, guru tidak diperbolehkan keliling kelas, dan harus terus jaga jarak.
  4. Pengadaan Satgas Covid-19 di setiap sekolah. Satgas ini harus melibatkan OSIS, tugasnya adalah mengingatkan dan mematndau temannya agar protokol kesehatan tetap terlaksana dengan baik dan ketat.

Meskipun PPKM level 3 dan 4 telah diberikan relaksasi, menjaga kesehatan diri sendiri dan protokol kesehatan itu harus tetap dilakukan.

Gimana, Gaes? Sudah siap kembali ke sekolah besok pagi? Selalu jaga kesehatan, ya!

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*