Jarang Diketahui, 14 Juli Diperingati Sebagai Hari Pajak, Ternyata Begini Sejarahnya

Sharing for Empowerment

Pada masa kolonial Belanda, sistem yang diterapkan seperti sistem pajak Inggris yang digagas Thomas Stanford Raffles. Sistem pajak rancangan Raffles itu disebut pajak tanah (landrent), di mana mereka yang memiliki tanah atau menggarap tanah wajib membayar pajak.

Dan dalam masa persiapan kemerdekaan Indonesia muncullah istilah pajak dalam siding Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Istilah pajak dilontarkan Ketua BPUPKI, Radjiman Wediodiningrat. Radjiman menyebut, harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Maka, rapat BPUPKI pada 10 Juli-17 Juli 1945 membahas UU terkait keuangan dan ekonomi. Dan usulan soal pajak disampaikan pada 14 Juli 1945. Itulah untuk pertama kata pajak dalam UU, dan menjadi tonggak sejarah perpajakan di Indonesia.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*