JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) bersama para penegak hukum lainnya mendapatkan beasiswa StuNed untuk pelatihan dalam jaringan (daring) berjudul “Reforming the Indonesian Criminal Procedure Law: Establishing A Legal Framework on Personal Data Protection in Criminal Investigation”.
Pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, disaksikan Direktur Nuffic Neso Indonesia, Peter van Tuijl, sebagai pengelola beasiswa StuNed, dan Direktur European Centre on Privacy and Cybersecurity (ECPC), Universitas Maastrich di Belanda, Cosimo Monda, sebagai penyelenggara pelatihan.
Pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk kerangka hukum yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP), termasuk pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) PDP dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu acuan utama dalam penyusunan RUU tersebut adalah penerapan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, termasuk di Belanda.
BACA JUGA:
- Beasiswa DIKTI-LPDP-StuNed Sudah Dibuka, Sinergi untuk Dampak yang Lebih Berarti
- LPDP, Dikti dan StuNed Bersinergi Tawarkan Program Beasiswa Master ke Belanda
- Mau Lolos Beasiswa StuNed, Simak Do’s dan Don’ts Berikut Ini
Setelah RUU PDP diundangkan, peraturan perundang-undangan dan praktik pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia perlu ada penyesuaian. Dalam praktek saat ini, masih terdapat kesenjangan dalam kerangka hukum yang komprehensif terkait pelindungan data pribadi di lingkungan institusi aparat penegak hukum. Untuk itu, Kemkominfo bersama Kepolisian Indonesia, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengikuti pelatihan ini.
Semuel Abrijani Pangerapan dalam sambutannya menyampaikan terima kasihnya kepada Nuffic Neso Indonesia yang telah memfasilitasi Kemkominfo untuk mendapatkan pelatihan dari Universitas Maastricht.
“Materi training ini sangat penting bagi Kemkominfo dan mitra kerjanya dalam menyusun sistem PDP yang lengkap, terutama untuk konteks penegakan hukum dan investigasi kriminal,” demikian tambahnya.
Diharapkan, usai pelatihan ini peserta dapat memainkan peran aktif dalam membangun kerangka hukum yang tepat dan komprehensif tentang perlindungan data pribadi di bidang peradilan pidana di Indonesia.
Pelatihan daring ini akan berlangsung selama lima hari, sampai tanggal 17 Juli 2021. Untuk menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka peserta akan mengikuti pelatihan dari kediaman masing-masing.
ECPC, sebagai bagian dari Fakultas Hukum Universitas Maastricht, telah banyak melakukan penelitian, pendidikan, dan pelatihan tentang masalah hukum yang terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan siber.
“Dalam pelatihan ini, kami akan ajak peserta mendiskusikan kasus dan penanganan PDP yang sudah dilakukan negara-negara anggota Uni Eropa, termasuk Belanda,” demikian disampaikan oleh Cosimo Monda.
Dalam kesempatan yang sama, Peter van Tuijl mengutarakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari kerja sama antara pemerintah Belanda dan Indonesia di bidang keamanan dan penegakan hukum.
“Tidak hanya peserta belajar dari Belanda, tapi ini kesempatan juga bagi Belanda untuk belajar apa yang telah dilakukan Indonesia,” ungkapnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply