Deklarasi ADPAKI: Masyarakat Kampus Wajib Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Sharing for Empowerment

“Semoga ADPAKI dapat menjadi wadah penggerak pembelajaran pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi yang lebih baik. Kemenkes sudah mengeluarkan kebijakan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui pendidikan antikorupsi baik di institusi pendidikan maupun pelatihan. Dengan menanamkan budaya antikorupsi dan bahaya korupsi bagi mahasiswa calon tenaga kesehatan sebagai bagian integral dari tri dharma pendidikan di Poltekkes Kemenkes,” ujarnya.

Adapun deklarator ADPAKI ini terdiri dari: Prof. Nanang T. Puspito, M.Sc (Guru besar Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB), Prof. Dr. Herlambang, SH., MH (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu), Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH (Guru besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto), Yusuf Kurniadi, S.Sn., M.I.K (Dosen Universitas Paramadina), Dr. Rika Sa’diyah, M.Pd (Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Anang Wahyudi, S.Gz., MPH (Dosen Poltekkes Kemenkes Bengkulu).

Selanjutnya ada juga Andi Ruhban, SST, M.Kes (Dosen Poltekkes Kemenkes Makassar), Basuki Kurniawan, MH (Dosen Universitas Islam Negeri Kiyai Achmad Siddiq Jember) , Zeni Zaenal Mutaqin, SKM, MKM (Dosen Poltekkes Kemenkes Jakarta I), Dewi Ambarwati, SH, MH (Dosen Universitas Raden Rahmat Malang), Dr. Verianto Sitindjak, M.Si (Dosen Universitas Putera Cianjur), Dr. H. Nizamudin, M.Si (Dosen Universitas Pembangunan Panca Budi Medan), Efi Miftah Faridli, M.Pd (Dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto), Dr. Erhamwilda, Dra., M.Pd (Dosen Universitas Islam Bandung), Subagio, SE, SST, MM, MPA, CFE (Dosen Politeknik Keuangan Negara STAN) 16. Dr. drg. Daisy Novira, MARS (Dosen Poltekkes Kemenkes Bengkulu)




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*