Tahun Ajaran Semakin Dekat, Inilah Panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Ilustrasi siswa belajar jarak jauh. Ajak siswa untuk melakukan kebiasaan baik selama sekolah daring. Rutinitas baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula (KalderaNews/ Ist)
Ilustrasi: Siswa belajar jarak jauh. Ajak siswa untuk melakukan kebiasaan baik selama sekolah daring. Rutinitas baik akan menghasilkan sesuatu yang baik pula (KalderaNews/ Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek mengeluarkan ketentuan untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada masa pandemi. MPLS dapat dilakukan secara daring dan luring tanpa tatap muka.

Pengenalan Lingkungan Sekolah ( PLS) meliputi pengenalan program, penanaman konsep pengenalan diri, pengenalan sarana dan prasarana, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar.

MPLS ini dapat digelar secara daring maupun luring, yang mendorong siswa semakin mengenal lingkungan sekolah.

BACA JUGA:

Mengutip akun Instagram Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbudristek, ada 6 hal yang bisa dilakukan untuk memastikan siswa baru mengenal lingkungan sekolah yang baik, yaitu:

  1. Kenali potensi diri siswa baru melalui formulir profil siswa yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi/ bakat, serta sifat/ perilaku.
  2. Berikan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk mereka.
  3. Tumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, disiplin, hidup bersih dan sehat.
  4. Bantu mereka beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Kembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Kegiatan PLS dilakukan di hari dan jam pelajaran sekolah paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Sementara, bagi sekolah yang berasrama diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian jangka waktu dengan melapor kepada Dinas Pendidikan setempat.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk jenjang sekolah dasar, tapi juga untuk semua jenjang pendidikan dari SD-SMA/SMK.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*