Guru Besar UAI: Melanggar PPKM Bisa Dikenakan Hukuman Pidana

Guru Besar UAI, Prof Dr Agus Surono. (KalderaNews.com/Dok.UAI)
Guru Besar UAI, Prof Dr Agus Surono. (KalderaNews.com/Dok.UAI)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku di Jawa dan Bali dilakukan pemerintah sebagai pemenuhan kewajiban asasi negara untuk melindungi seluruh warga negaranya. Maka, tak berlebihan bila peraturan perundang-undangan pun menegaskan bahwa mereka yang melanggar PPKM bisa dikenakan hukuman pidana.

Demikian dikatakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof Dr Agus Surono, S.H., M.H.

BACA JUGA:

“Kebijakan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali ini sesuai dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh warga negaranya sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945 yang merupakan salah satu konsensus dasar kehidupan berbangsa dan bernegara selain konsensus lainnya, yaitu Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Prof Agus.

Maka, menurut Prof Agus, wajar bila dalam Inmendagri Nomor 15/2021 itu pun termuat sanksi yang tegas. Kepada gubernur, bupati atau wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan yang ditegaskan dalam Inmendagri dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sementara bagi mereka yang melanggar kewajiban negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya dalam penanganan pandemi Covid-19 ini, bisa diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam berbagai undang-undang antara lain, dalam KUHP, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular,” kata Wakil Rektor UAI ini.

Menurut Prof Agus, dalam ketentuan KUHP terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19.

Untuk itu, Prof Agus mengimbau seluruh warga negara agar mendukung dan mematuhi pelaksanaan PPKM Mikro Darurat yang digelar pemerintah.

“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang memenuhi tanggung jawabnya, dan tentunya rakyat yang baik pun adalah rakyat yang bisa mematuhi dan memenuhi tanggung jawabnya, terutama tanggung jawab sosial di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*