Akibat PPKM Darurat, Pemkot Malang Tunda PTM dari TK hingga SMP

Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

MALANG, KalderaNews.com – Terhitung mulai Sabtu, 3 Juli 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali diberlakukan. Akibatnya, Pemerintah Kota Malang menunda rencana Pembelajaran Tatap Muka. Rencana Dinas Pendidikan Kota Malang menggelar kelas tatap muka pada 5 Juli 2021 akhirnya harus tertunda,  setelah pemerintah pusat resmi memberlakukan PPKM Darurat.

Semula Dinas Pendidikan Kota Malang menyiapan kelas tatap muka mulai 5 Juli, tetapi rencana ini tertunda hingga PPKM darurat selesai. Suwarjana, Kepala Dinas Pendidian Kota Malang, menjelaskan bahwa rencana kelas tatap muka akan dievaluasi setelah PPKM selesai. Jika kasus Covid-19 mulai terkendali, maka ada peluang kelas tatap muka terbatas akan dimulai.

BACA JUGA:

“Yang jelas patokan kami masih pakai SKB tiga menteri. Tetapi karena sekarang ada darurat, kami mengikuti yang darurat dulu,” demikian paparnya pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Suwarjana menambahkan bahwa saat ini keputusan tersebut sudah disosialiasikan ke pihak sekolah dan wali murid. Secara umum, baik sekolah maupun orang tua wali memang tidak keberatan. Pasalnya lonjakan kasus Covid-19 juga masih terus terjadi. Cukup riskan bila tetap memaksakan menggelar kelas tatap muka dalam situasi seperti saat ini.

“Kami, Dinas Pendidikan Kota Malang, ini membawahi TK, SD, SMP. Jadi semuanya harus daring mengikuti PPKM darurat,” tandasnya.

Dinas Pendidikan Kota Malang juga berupaya penuh mempercepat proses vaksinasi pada para guru. Suwarjana menjelaskan saat ini semua guru sudah mendapat paling tidak dosis pertama vaksin. “Kami mengupayakan terus agar proses vaksinasi segera tuntas. Saat ini semuanya paling tidak mendapat suntikan dosis pertama,” jelasnya.

Sama seperti sebagian besar kota di Jawa Timur lain, PPKM darurat di Kota Malang resmi dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Beberapa pembatasan yang dilakukan pemerintah selama tahapan PPKM darurat.

Fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan tempat wisata ditutup 100%. Rumah makan dan resto pun hanya diperbolehkan melayani delivery, tidak boleh makan di tempat. Sekolah dan aktivitas belajar lain juga harus dilaksanakan secara daring. Tidak hanya itu, pekerja dari seKtor non-esensial juga harus dikerjakan dari rumah atau work form home.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*