JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Polri kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Nah, karena saat ini era digital, bikin SIM pun bisa lebih mudah. Pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
BACA JUGA:
- Ini Lho Jenis Pelanggaran, Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik
- Sering Overheat? Begini 5 Cara Tepat Rawat Radiator Mobil
- Mobil Jarang Dipakai Selama Pandemi, Waspada 5 Risiko Kerusakan Ini
Berikut cara membuat SIM online lewat laman resmi Polri:
- Masuk ke situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
- Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
- Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’
- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai
- Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
- Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
- Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Cara membuat SIM online lewat aplikasi SINAR:
- Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
- Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
- Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
- Lakukan Face recognition
- Pilih jenis SIM
- Pembayaran PNBP SIM baru
- Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
- Lulus dan mendapat QR Code
- Pilih Satpas
- Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Biaya pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply