JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Mendikbudristek menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. “Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Mendikbudristek Nadiem.
BACA JUGA:
- Begini Aturan PTM Terbatas Mulai Juli 2021, Guru Harus Sudah Divaksinasi
- Arahan Presiden Jokowi PTM Terbatas 2 Hari Sepekan 2 jam Sehari
- Kemendikbud Ristek dan Kemenag Luncurkan Panduan PTM Terbatas: Masa Depan Indonesia Bergantung pada SDM
Presiden Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, di mana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
“Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” ujar Mendikbudristek Nadiem.
Leave a Reply