Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, Sejarah dan Temanya Tahun Ini

Ilustrasi: Anti Narkoba
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Narkotika merupakan musuh masyakarat. Di banyak area, peperangan tidak lagi menjadi sesuatu yang mematikan, tetapi narkotika lah musuh kita sesungguhnya. Untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkotika secara umum ini, setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional.

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, narkotika berarti obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk, atau merangsang seperti opium atau ganja. Pada dosis yang tepat ini dipakai di dunia kedokteran, tetapi pemakaian yang diluar dosis dan tanpa pengawasan dokter pasti jadi membahayakan.

BACA JUGA:

Hari Anti Narkotika Internasional digagas sejak tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC) pada tanggal 26 Juni. Tanggal istimewa ini dipilih dengan pertimbangan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, TIongkok.

Lin Zexu merupakan pejabat yang hidup pada zaman Kaisar Daoguang dari Dinasti Qing. Dia dikenal dengan perjuangannya dalam menentang perdangangan opium di Tiongkok oleh bangsa asing. Saat itu Lin Zexu melihat negaranya makin teruruk akibat harta negara yang terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*