Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Bedah Eksploitasi Anak di Televisi

Ilustrasi: Kampus Universitas Medan Area (UMA) (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampus Universitas Medan Area (UMA) (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

MEDAN, KalderaNews.com – Beberapa waktu lalu mengemuka pemberitaan terkait eksploitasi anak dalam sebuah tayangan sinetron. Aktris yang masih berusia 15 tahun mesti bermain peran sebagai istri ketiga dalam sinetron itu. Alhasil, sinetron tersebut dihentikan.

Nah, melihat fenomena itu, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Medan Area (Fisipol UMA) menggelar webinar bertajuk “Eksploitasi Anak di Media”. Webinar ini menghadirkan pembicara Rony Agustino Siahaan, S.Sos, M.Si (Universitas Multimedia Nusantara/UMN), Rita Pranawati, MA (Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI), Rehia Karenina Isabella Barus, S.Sos, MSP (Fisipol UMA). Acara dibuka Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng M.Sc

“Sejak kehadirannya, media sebenarnya sudah menjadi ancaman. Namun dalam studi media akan selalu ada dampak positif dan negatif,” ujar Rony Agustino.

BACA JUGA:

Dalam hal eksploitasi anak, menurut Rony, kebanyakan dilatarbelakangi orangtua yang gampang sekali silau dengan uang dan ketenaran. Akibatnya, anak-anak kehilangan ruang privasi. Anak-anak juga bukan menjadi pihak pengambil keputusan atas dirinya sendiri. Semua keputusan diambil pihak orangtua.

Nah, apakah mengeksploitasi anak sama dengan mempekerjakan anak? Rony menjawab pertanyaan ini dengan mengambil contoh kasus di Amerika Serikat, di mana ada pengecualian pekerja anak di media.

“Untuk alasan seni, pekerja anak pengecualian terhadap eksploitasi. Jadi, media tidak bisa dituntut. Tapi secara etis, sebenarnya orangtua yang bisa dituntut. Sayangnya, di Indonesia tidak pernah ada yang menuntut sehingga tidak pernah ada yurisprudensi tentang hal ini,” kata Rony.

Sementara, Rita Pranawati menegaskan bahwa anak tidak bisa diperkerjakan secara sembarangan. Yang disebut anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

Pengusaha yang mempekerjakan anak, kata Rita, harus memenuhi peryaratan, seperti izin tertulis dan perjanjian kerja dengan orangtua/wali, waktu kerja maksimal 3 jam, dilakukan siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja, serta ada hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, kesehatan dan keselamatan menjadi kata kunci, dengan tidak membahayakan fisik dan psikis,” tegas Rita.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*