JAKARTA, KalderaNews.com – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menegaskan hingga saat ini masih terdapat 33 persen penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.
Untuk itu, ia menyerukan kepada PTK yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.
BACA JUGA:
- 5 Langkah Mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Buat Guru Madrasah Bukan PNS
- Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp 1,8 Juta Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS, Paling Lambat 30 Juni 2021
- Cek Syarat dan Nama-nama Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp. 1,8 Juta untuk 2 Jutaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non-PNS
“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar.
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).
Leave a Reply