YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Wacana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor pendidikan menuai banyak kritik. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji menyatakan belum perlu merespons atau menanggapi wacana itu.
“Sejauh ini, berita itu hanya isu atau wacana semata. Saat ini, kami masih fokus pada penanganan Covid-19 dan persiapan tahun ajaran baru 2021/2022,” kata Baskara.
Baskara menegaskan, Dinas Pendidikan masih akan mencermati wacana ini. Ia berharap, masyarakat tidak terpengaruh pada isu-isu yang berkembang sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah berkaitan dengan rencana ini.
Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Neilmaldrin Noor membantah bahwa DJP mengeluarkan informasi soal rencana pemerintah memberlakukan PPN jasa pendidikan. Neilmaldrin menjamin, kebijakan PPN ini hanya diperuntukan untuk sekolah premium, bukan untuk sekolah negeri.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berjanji akan mengkaji rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari jasa pendidikan atau sekolah.
“Untuk sekolah itu tentunya akan kami kaji, karena tentunya kami harus mendalam dahulu untuk melihat situasinya,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI.
Nadiem menerangkan, pihaknya harus melihat lebih jauh terkait rencana pemungutan PPN tersebut. Nadiem memastikan akan membawa perdebatan yang telah terjadi terkait rencana pemungutan PPN dari sekolah itu dalam pembahasan di internal pemerintah.
“Pesan itu akan kami bawa ke internal pemerintah pusat,” tegas Nadiem.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply