Yuk Siap-siap, Inilah Jadwal dan Persyaratan PPDB Bekasi 2021 Jenjang SD dan SMP

Ilustrasi: Pelajar SMP
Sharing for Empowerment

BEKASI, KalderaNews.com – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB Kota Bekasi 2021 jenjang SD dan SMP dibuka pada 1-5 Juli 2021. Tapi, sebelum mendaftar, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan prapendaftaran mulai 14 Juni sampai 30 Juni 2021.

PPDB Kota Bekasi SD dan SMP 2021 digelar dalam dua tahap. Tahap 1, calon siswa bisa masuk melalui semua jalur yang tersedia di PPDB tahun ini.

BACA JUGA:

Jalur PPDB Kota Bekasi jenjang SD 2021 terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orang tua serta jalur anak guru. Sementara, PPDB jenjang SMP 2021 terdiri dari jalur jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur anak guru, dan jalur prestasi. Jalur prestasi terbagi atas jalur prestasi SKNA, jalur tahfidz, dan jalur prestasi akademik/non akademik.

Sedangkan PPDB Kota Bekasi SD dan SMP tahap 2 hanya tersedia lewat jalur zonasi.

Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SD 2021:

  • Jalur Zonasi: 82 persen
  • Jalur Afirmasi: 15 persen
  • Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen, terdiri dari pindah tugas orang tua 1 persen dan anak guru 2 persen

Kuota PPDB Kota Bekasi jenjang SMP 2021:

  • Jalur Zonasi: minimal 50 persen
  • Jalur Afirmasi: 30 persen
  • Jalur Pindah Tugas Orangtua/Anak Guru: 3 persen
  • Jalur Prestasi: 17 persen, terdiri dari jalur prestasi SKNA 15 persen, jalur tahfidz 1 persen, dan jalur prestasi akademik/non akademik 1 persen

Persyaratan calon peserta didik SD:

  1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
  2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili. Apabila data KK berbeda, sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online. Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
  4. Telah berusia 7 tahun sampai dengan 12 Tahun pada 1 Juli 2021.
  5. Usia peserta didik yang maish berusia 5,6 tahun sampai dengan 6 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru dan SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah atau pemda.
  6. Usia peserta didik yang usianya 6 tahun sampai dengan 7 tahun pada 1 Juli 2021 wajib melampirkan atau mengunggah SKKPP (Surat Keterangan Ketuntasan Pencapaian Perkembangan) PAUD yang berizin dari pemerintah/pemerintah Daerah.
  7. Khusus calon peserta didik yang memilih jalur afirmasi harus memiliki bukti kepesertaan dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi).
  8. Khusus calon peserta didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang tua harus memiliki Surat Penugasan Orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  9. Khusus calon peserta didik yang akan memilih jalur anak guru wajib memiliki Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru

Persyaratan calon peserta didik SMP:

  1. Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir
  2. Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili. Jika data KK berbeda, sebaiknya konsolidasi KK sedini mungkin agar sesuai dengan data kependudukan dan tidak terjadi masalah saat pendaftaran online. Konsolidasi bisa dilakukan dengan menghubungi disdukcapil setempat.
  3. SKNA/Ijazah/Dokumen lain sejenis
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali
  5. Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2021.
  6. Memiliki Ijazah SD/Sederajat atau Dokumen Lainnya yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
  7. Bukti Kepesertaan Dalam Jaminan Sosial (Kartu PKH, KIP, KKS, Non DTKS New Normal/ KPM BPNT/ KPM PKH, SKTM rekomendasi Dinsos Kota Bekasi) bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih jalur afirmasi.
  8. Surat Penugasan Orang tua/wali dari Instansi, Lembaga, Kantor atau perusahaan yang mempekerjakan bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  9. Surat Pengangkatan Orang tua/wali sebagai Guru bagi Calon Peserta Didik yang akan memilih Jalur Anak Guru
  10. Sertifikat Prestasi akademik untuk jalur prestasi
  11. Sertifikat Non Akademik yang dilegalisir oleh KONI untuk jalur prestasi non akademik.
  12. Sertifikat, piagam, atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh lembaga tahfiz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi, untuk jalur tahfidz.

Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi SMP dan SMA 2021 dilakukan oleh calon peserta didik lulusan dalam kota, lulusan luar kota, dan lulusan tahun pelajaran 2019/2020. Prapendaftaran PPDB Kota Bekasi tahun ini dibuka tanggal 14-30 Juni 2021 secara online, dengan mengunggah berkas secara online sesuai ketentuan setiap jalur.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*