JAKARTA, KalderaNews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melibatkan SMA swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Apalagi, pembiayaannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui mekanisme dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Artinya, gratis biaya pendidikan karena biayanya ditanggung APBD DKI Jakarta,” ujar Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti.
BACA JUGA:
- Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Akui Langgar Rekomendasi KPAI
- Jangan Sampai Jadi Klaster Baru, Begini 5 Rekomendasi KPAI Bila Sekolah Dibuka Kembali
- Boleh Ditiru, Dua Sekolah Ini Menjadi Contoh Baik Persiapan PTM Terbatas
Retno mengungkapkan bahwa KPAI beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan mengenai PPDB DKI. Kebijakan melibatkan sekolah swasta setelah Pemprov DKI Jakarta mendata ada 168 kelurahan di DKI Jakarta yang tidak punya SMA Negeri. Maka, dilakukan pengkajian apakah ada sekolah-sekolah swasta jenjang SMA yang kualitasnya sama atau mendekati SMA Negeri.
Awalnya, ujar Retno, Disdik DKI memilih 24 SMA swasta yang sudah dikaji terkait standar sarana prasarana dan kualitas pembelajaran. Tetapi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Disdik mendambah jumlah sekolah swasta yang diikutkan PPDB 2021 menjadi 50 SMA swasta.
“Ini kebijakan yang patut dicontoh oleh daerah lain,” ungkap Retno.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply