“Selain itu, setelah mayoritas pendidik dan tenaga kependidikan diberikan vaksin dosis kedua, satuan pendidikan wajib memberikan opsi layanan PTM terbatas. Orangtua atau wali murid dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” kata Dirjen Iwan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
1 2
Leave a Reply