Panduan Perayaan Hari Raya Waisak 2021 dari Kemenag

Ilustrasi: Hari Raya Waisak (KalderaNews.com/Ist)
Ilustrasi: Hari Raya Waisak (KalderaNews.com/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis pada Rabu, 26 Mei 2021, masih dalam suasana pandemi. Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No SE 11 tahun 2021 tentang Puja Bhakti/ Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid.

BACA JUGA:

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/ Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Gus Menteri .

Nah, berikut panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak 2021:

  1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari RayaTri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan: a). Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat; b). Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat; c). Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30% dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; d). Kegiatan sosial dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
  2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dilaksanakan dengan ketentuan: a). Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat dilaksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum; b). Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan.
  3. Pujabakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat dilaksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan: a). Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning; b). Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan puja bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat.
  4. Jumlah peserta maksimal 30% dari kapasitas numgan agar memudahkan penerapan jaga jarak.
  5. Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.

Umat Buddha juga disarankan melaksanakan pujabakti dan meditasi detik Waisak di rumah. Sementara organisasi atau majelis agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/ media sosial atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.

Selain itu, anjangsana untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak hanya dilakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*