Inilah Sanksi bagi Pemudik Lebaran dan 8 Wilayah yang Diperbolehkan Lakukan Mudik Lokal

Kemacetan di Jalan Tol setelah pintu tol Cikampek Utama arah Jakarta
Kemacetan di Jalan Tol setelah pintu tol Cikampek Utama arah Jakarta, Jumat, 7 Mei 2019 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah RI melalui melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang mudik lebaran 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kendati dilarang, tetapi ada pengecualian aktivitas bepergian di 8 wilayah tertentu dengan istilah “mudik lokal” di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam urat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Mudik lokal ini tetap dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat dan di luar 8 wilayah aglomerasi dilarang ada aktivitas mudik. Inilah 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Bagi pelanggar, petugas bakal melakukan sanksi berupa putar balik, penilangan hingga penindakan secara hukum sesuai ketentuan berlaku.

Namun untuk orang dalam keadaan darurat bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan. Pada kasus tertentu, seperti pemudik yang menggunakan jasa travel gelap atau pengendara menawarkan jasa tersebut. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*