JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd menegaskan kebijakan dan program Kemendikbud-Ristek tidak pernah membeda-bedakan gender laki-laki dan perempuan. Peserta didik maupun tenaga pendidik laki-laki dan perempuan adalah setara dan memiliki hak yang sama dalam memperoleh akses pendidikan.
Apalagi, Data Kemendikbud-Ristek menunjukkan bahwa jumlah peserta didik laki-laki dan perempuan di negeri ini hampir seimbang. Pada jenjang SD, peserta didik Jenjang SMP, peserta didik laki-laki 51,10% dan perempuan 48,90%. Sementara untuk tingkat SMA siswa laki-laki 44,50% dan perempuan 55,50%.
BACA JUGA:
- Inilah Pemenang Kompetisi Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender
- LIPI Luncurkan Buku Kependudukan dan Pembangunan, Sarat Isu Ekonomi dan Gender
- Mendikbud Klaim Indonesia Tidak Memiliki Masalah Kesetaraan Gender dan Program BDR Sukses
Nah, agar terjadi perluasan akses pendidikan bermutu bagi peserta didik yang berkeadilan dan inklusif sesuai dengan Renstra Kemendikbud tahun 2020-2024 maka telah dirancang strategi dan program yang terarah dan berorientasi pada pendidikan yang merata.
Direktorat Sekolah Dasar, lanjutnya, sangat concern terhadap kesetaraan gender di satuan pendidikan yang direpresentasikan melalui beberapa program.
“Semua anak Indonesia berhak atas akses pendidikan. Contoh yang lebih spesifik ditunjukkan dalam kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tidak ada ketentuan rasio jumlah murid laki-laki maupun perempuan yang dibatasi,” jelasnya.
Program penguatan pengembangan peserta didik yang berkarakter sebagai salah satu strategi yang terus dilakukan oleh Kemendikbud pun tujuannya untuk membentuk karakter peserta didik dan memberikan pendidikan yang berkeadilan dengan tidak melakukan perbedaan gender laki-laki maupun perempuan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply