Kemendikbudristek: Sekolah Swasta Bisa Ikut Proses PPDB 2021

Banyak Orang Ngaku Miskin Demi Sekolah Idaman
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB). Permendikbudristek tersebut memuat keterlibatan sekolah swasta dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022.

BACA JUGA:

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah swasta sebagai pilihan pertama. Hal ini merupakan fleksibilitas baru yang diberikan Kemendikbudristek.

“Sekolah swasta bisa jadi pilihan pertama, pilihan kedua negeri, itu masuk dalam sistem PPDB, itu bebas pilih. Berkeadilan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek, Jumeri.

Jumeri mengatakan, masuknya sekolah swasta dalam PPDB mulai tahun ini adalah aspirasi dari sekolah swasta, namun tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah swasta.

“Jadi pelibatan sekolah swasta itu sebenarnya memenuhi aspirasi dari sekolah swasta, ada sebagian sekolah swasta yang ingin ikut terlibat dalam proses PPDB. Ada keinginan dari swasta untuk menerima limpahan kelebihan animo di sekolah negeri,” ujar Jumeri.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*