Tuntunan Salat Gerhana Bulan 26 Mei dari Kemenag, Simak Yuk

Sharing for Empowerment

Tuntunan syariat mulia seperti Sunnah Nabi saat gerhana matahari dan gerhana bulan antara lain:

  • Menghadirkan rasa takut kepada Allah saat terjadinya gerhana matahari dan bulan, karena kedua peristiwa ini mengingatkan akan tanda kiamat atau takut azab Allah atas dosa yang dilakukan
  • Mengingat apa yang pernah disaksiakn Nabi dalam salat Kususf.
  • Menyeru dengan anggilan “Asshalaatu Jaami’ah” yang berarti panggilan untuk melakukan salat secara berjamaah.
  • Disunnahkan mengeraskan bacaan surat, baik salatnya dilakukan pada siang atau malam hari.

Tuntunan salat gerhana oleh Kementerian Agama yang dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat adalah:

  1. Berniat dalam hati.
  2. Takbiratul ihram seperti salat biasa.
  3. Membaca doa iftitah, kemudian membaca surat Al Fatihah dan dilanjutkan membaca surat lain yang dikeraskan suaranya.
  4. Rukuk.
  5. Bangkit dari rukuk (Iktidal).
  6. Setelah iktidal tidak langsung sujud, tetapi dilajutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat lain. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
  7. Rukuk kembali (rukuk kedua), yang lebih pendek dari rukuk sebelumnya.
  8. Bangkit dari rukuk (iktidal)
  9. Sujud yang lamanya sebagaimana rukuk, lalu duduk di anatara dua sujud dan kemudian sujud lagi.
  10. Bangkit dari sujud lalu mengerjakan rakaat kedua sebagaimana rakaat pertama, tetapi bacaan dan gerakannya lebih singkat dari rakaat pertama.
  11. Salam.
  12. Khutbah. Khutbah ini berisi anjuran untuk berzkir, berdoa (khususnya agar wabah Covid-19 berakhir), beristigfar, dan bersedekah.

Panduan penyelenggaraan salat gerhana saat pandemic Covid-19

Panduan penyelenggaraan dan tuntunan salat gerhana yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama ini dibuat untuk memberikan jaminan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat gerhana. Tuntunan salat gerhana ini juga disusun untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Berikut panduan yang dapat diikuti untuk melaksanakan salat gerhana:

  1. Salat gerhana bulan di daerah zona merah dan zona oranye dapat dilakukan di rumah masing-masing.
  2. Salat gerhana bulan dapat diadakan di masjid atau lapangan yag berada pada daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, baik zona hijau maupun zona kuning, yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Salat gerhana bulan yang dilaksanakan di masjid atau lapangan, harus memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat.

Standar protokol kesehatan yang harus diterapkan dalam tuntunan salat gerhana bulan kali ini antara lain

  • Salat gerhana bulan dilaksanakan sesuai tuntunan syariat, juga khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
  • Jemaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar jarak antar shaf dan antar Jemaah.
  • Jemaah yang hadir harus memakai masker dengan sempurna dan sesuai ketentuan yang berlaku, baik di masjid maupun di lapangan.
  • Panitia dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermos gun) dalam rangka memastikan kondisi Jemaah sehat dan menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer di setiap pintu masuk.
  • Bagi para kelompok lanjut usia atau orang yang sedang berada dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak mengikuti salat gerhana bulan berjemaah.
  • Khutbah salat gerhana dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun dan syarat khutbah paling lama 10 menit.
  • Mimbar khutbah di masjid atau lapangan harus dilengkapi dengan pembatas transparan antara khatib dan Jemaah.
  • Jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan secara fisik

Tuntunan salat gerhana dari Kementerian Agama ini dapat dijadikan sebagai acuan. Segera hafalkan urutan serta doanya. Jangan lupa tetap lakukan protokol kesehatan, ya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*