BACA JUGA:
- 6 Pernyataan Sikap Aisyiyah Terkait SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah
- Tak Sesuaikan SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah, Tito Karnavian: Pemda Akan Disanksi
- NU dan Muhammadiyah Tak Persoalkan SKB 3 Menteri Terkait Seragam di Sekolah
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah
SK Bersama 3 Menteri tersebut mengarusutamakan 6 keputusan:
1). Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)
2). Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:
- Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau
- Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut.
3). Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama
4). Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan. Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut.
Leave a Reply