Sudah Tahu Kah Kalian Kalau SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah Sudah Dibatalkan MA? Ini Alasan Hukumnya

Siswa SMA dengan smartphone di tangan
Siswa SMA dengan smartphone di tangan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri diperintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag) terkait pemakaian seragam seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik di sekolah negeri.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi SKB 3 Mentri terkait seragam sekolah negeri tersebut. Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Mahkamah menegaskan SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*