Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1: untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2: untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3: untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4: untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Berikut ini langkah pengajuan SIKM:
- Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan
- Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan
- Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah
- Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:
1). Kunjungan keluarga sakit:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2). Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:
- KTP Pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3). Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon; dan
- Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4). Pendamping Ibu hamil/bersalin:
- KTP Pemohon;
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
1 2
Leave a Reply