Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta Selama Larangan Mudik Lebaran

Sharing for Empowerment

Kemudian, SIKM hanya diberikan kepada orang-perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik, yang terdiri dari 4 kategori. Kategori 1: untuk kunjungan keluarga yang sakit. Kategori 2: untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kategori 3: untuk ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga. Kategori 4: untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Berikut ini langkah pengajuan SIKM:

  • Pemohon yang termasuk dalam salah satu dari empat kategori di atas dapat membuka https://jakevo.jakarta.go.id dengan mengunggah persyaratan
  • Setelah itu, verifikasi berkas akan dilakukan oleh Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan
  • Jika berkas sudah valid, maka akan diterbitkan SIKM yang tertandatangani secara elektronik oleh Lurah
  • Kemudian, pemohon dapat mengunduh SIKM di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan yang harus diunggah oleh pemohon SIKM:

1). Kunjungan keluarga sakit:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di Fasilitas Kesehatan setempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

2). Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal:

  • KTP Pemohon
  • Surat keterangan kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari Kelurahan/Desa setempat; dan
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

3). Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon; dan
  • Surat keterangan hamil/bersalin dari Fasilitas Kesehatan.

4). Pendamping Ibu hamil/bersalin:

  • KTP Pemohon;
  • Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan;
  • Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*