Puspresnas Terbitkan Pedoman Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2021, Begini Syarat Pesertanya

Ilustrasi: Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2021. (KalderaNews.com/Dok. Puspresnas)
Ilustrasi: Pemilihan Mahasiswa Berprestasi 2021. (KalderaNews.com/Dok. Puspresnas)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan pedoman pelaksanaan Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) 2021.

Pilmapres 2021 bagi peserta Program Sarjana, kata Plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional, Asep Sukmayadi, mengalami perubahan, yaitu mengintegrasikan asesmen berbagai kemampuan yang diperlukan di masyarakat.

BACA JUGA:

“Penilaian keunggulan mahasiswa berprestasi akan dievaluasi dari aspek pengetahuan dan keterampilan serta keterampilan hidup, di antaranya komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, kreativitas, dan karakter unggul lainnya,” ujar Asep Sukmayadi.

Tata cara pemilihan pun akan dilakukan secara berjenjang, berprinsip kesetaraan antara PTN dan PTS, serta berasas keterwakilan wilayah yang dilanjutkan dengan pembekalan keterampilan hidup di tahap final.

Syarat Peserta Pilmapres 2021:

  1. Terdaftar pada PD-Dikti dan aktif sebagai mahasiswa Program Sarjana maksimal semester VI.
  2. Berusia tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 Januari 2021 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
  3. Belum pernah menjadi finalis Pilmapres Tingkat Nasional.
  4. Melampirkan surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan (Wakil Rektor/Ketua/Direktur) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan wakil resmi mahasiswa berprestasi Program Sarjana dari perguruan tingginya. Setiap perguruan tinggi hanya dapat mengirimkan 1 (satu) orang peserta Program Sarjana.

Tahap-tahap seleksi meliputi Seleksi Tahap 1, Seleksi Tahap 2, dan Babak Final. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi di tingkat perguruan tinggi wajib melakukan pendaftaran secara daring melalui laman http:// pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*